anggaran belanja negara |
Penyusunan anggaran, baik anggaran yang masih berbentuk rencana anggaran dan keuangan (RAK)atau rencana anggaran dan belanja (RAB), dan juga laporan keuangan yang sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran sebelumnya wajib di umumkan dan dimediasi kepada publik dengan media online seperti website, Pers, maupun papan pengumuman biasa. Sesuai UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) atau peraturan komisi informasi No.1 Tahun 2010 tentang standarisasi layanan informasi publik. Pemerintah juga harus transparan dengan rencana anggaran negara secara berkala. Informasi anggaran yang esensial harus mencakup, kriteria seperti :
- Rencana dan laporan realisasi anggaran
- Laporan arus khas dan catatan atas laporan keuangan yang di susun sesuai dengan standar akuntabilitas yang berlaku.
- Daftar aset dan Investasi.
Mekanisme tarnsparansi dan pelaksanaan tugas lapangan harus benar-benar di awasi dan di perhitungkan secara rinci. Banyak kalangan menilai para penyelenggara pemerintahan di negara ini kurang berani dalam merealisasikan atau memplubikasikan tentang anggaran APBN maupun APBD yang akan di canangkan. Di harapkan pemerintah saling bersinergi dengan pihak-pihak terkait tentang penggunaan anggaran, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemprov, pemerintah kabupaten atau pemkab, pemerintah kota pemkot, sampai dengan pejabat daerah. Issue yang berkembang, bahwa sekarang para perangkat daerah mulai dari RT sudah banyak tersandung kasus praktek-praktek korupsi atau penyimpangan dana yaitu kongkalikong dimana beberapa terakhir ini mulai terkuat kasus itu. Kasus korupsi benar-benar kompleks, menyerang di berbagai segmen dan lini, bahkan di institusi-institusi penegak hukum sekalipun.
Para petinggi yang mengatas namakan wakil rakyat harus mengesampingkan kepetingan pribadi dulu dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Mengingat anggaran itu juga berasal dari rakyat, mekanisme nya salah satunya melalui pungutan pajak. Semoga lembaga-lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan optimal, menindak tanpa tebang pilih, sehingga menimbulkan efek jera pada pelakunya, agar semua tercapai cita-cita dan harapan bangsa akan perekonomian negara yang sehat dan bersih dari segala mal praktek KKN.
David Triyadi
Studi Informatika,S1
0 komentar:
Posting Komentar