Senin, 24 Desember 2012

Pentingnya Transparansi Anggaran Negara Pada Publik

anggaran belanja negara
Sistem Pemerintahan yang demokratis membuka akses informasi dan mediasi bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya tanpa adanya ancaman dari pihak berwenang. Transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan dan mengimplementasikan roda birokrasi, hal ini tak luput juga terhadap sorotan masyarakat terhadap alokasi anggaran negara dan daerah yang kini tengah di distribusikan. Masyarakat saat ini lebih jeli dan sensitif terhadap perkembangan kepemerintahan negara.  Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang (UU) yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Lembaga pemerintahan khususnya DPR/DPRD yang memiliki kewenangan sebagai peracik dan pembuat UU di negeri ini haruslah esensial dan bijak.
Penyusunan anggaran, baik anggaran yang masih berbentuk rencana anggaran dan keuangan (RAK)atau rencana anggaran dan belanja (RAB), dan juga laporan keuangan yang sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran sebelumnya wajib di umumkan dan dimediasi kepada publik dengan media online seperti website, Pers, maupun papan pengumuman biasa. Sesuai UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) atau peraturan komisi informasi No.1 Tahun 2010 tentang standarisasi layanan informasi publik. Pemerintah juga harus transparan dengan rencana anggaran negara secara berkala. Informasi anggaran yang esensial harus mencakup, kriteria seperti :
  • Rencana dan laporan realisasi anggaran
  • Laporan arus khas dan catatan atas laporan keuangan yang di susun sesuai dengan standar akuntabilitas yang berlaku.
  • Daftar aset dan Investasi.
Transparansi ini penting, seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, agar tercipta keterbukaan dengan publik mengingat hal ini mengenai sebuah materi atau uang. Hal ini harus benar-benar mampu diimplemantasikan oleh badan anggaran maupun badan publik (pemerintah). Dengan transparansi ini di yakini mampu meminimalisir terhadap penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum yang tidak memiliki ithikad baik (koruptor).

Mekanisme tarnsparansi dan pelaksanaan tugas lapangan harus benar-benar di awasi dan di perhitungkan secara rinci. Banyak kalangan menilai para penyelenggara pemerintahan di negara ini kurang berani dalam merealisasikan atau memplubikasikan tentang anggaran APBN maupun APBD yang akan di canangkan. Di harapkan pemerintah saling bersinergi dengan pihak-pihak terkait tentang penggunaan anggaran, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemprov, pemerintah kabupaten atau pemkab, pemerintah kota pemkot, sampai dengan pejabat daerah. Issue yang berkembang, bahwa sekarang para perangkat daerah mulai dari RT sudah banyak tersandung kasus praktek-praktek korupsi atau penyimpangan dana yaitu kongkalikong dimana beberapa terakhir ini mulai terkuat kasus itu. Kasus korupsi benar-benar kompleks, menyerang di berbagai segmen dan lini, bahkan di institusi-institusi penegak hukum sekalipun.

Para petinggi yang mengatas namakan wakil rakyat harus mengesampingkan kepetingan pribadi dulu dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Mengingat anggaran itu juga berasal dari rakyat, mekanisme nya salah satunya melalui pungutan pajak. Semoga lembaga-lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan optimal, menindak tanpa tebang pilih, sehingga menimbulkan efek jera pada pelakunya, agar semua tercapai cita-cita dan harapan bangsa akan perekonomian negara yang sehat dan bersih dari segala mal praktek KKN.

David Triyadi
Studi Informatika,S1

0 komentar:

Posting Komentar