 |
| anggaran belanja negara |
Sistem Pemerintahan yang demokratis membuka akses informasi dan mediasi bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya tanpa adanya ancaman dari pihak berwenang. Transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan dan mengimplementasikan roda birokrasi, hal ini tak luput juga terhadap sorotan masyarakat terhadap alokasi anggaran negara dan daerah yang kini tengah di distribusikan. Masyarakat saat ini lebih jeli dan sensitif terhadap perkembangan kepemerintahan negara. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang (UU) yaitu
UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Lembaga pemerintahan khususnya DPR/DPRD yang memiliki kewenangan sebagai peracik dan pembuat UU di negeri ini haruslah esensial dan bijak.